Hukrim  

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Bakal Banding, Sebut Ada Tafsir Hukum Ngawur

Apolos Djara Bonga, S.H (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H memberikan kritik terhadap putusan majelis hakim dalam kasus gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, yang dinilai kontroversial.

Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan Izhak Rihi, yang menjadi penggugat dalam kasus ini.

Apolos mengaku prihatin terhadap beberapa aspek yang diabaikan majelis hakim, dan ia merasa pertimbangan hukum dalam putusan itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Apolos menyatakan ketidakpuasannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang dianggap kacau dalam memutuskan perkara gugatan Izhak Rihi.

Dia berargumen bahwa hakim telah memilih beberapa item petitum dan mengabaikan item lain. Tindakan hakim ini menurutnya cacat secara hukum.

“Yang saya lihat dari putusan hakim ini sangat kacau balau, karena dia mengambil beberapa item petitumnya dan membiarkan yang lain. Dan ini cacat juga,” tegas Apolos kepada wartawan belum lama ini.

Selain itu, ia mempertanyakan rasionalitas di balik angka kerugian Rp7 miliar yang harus dibayar pemegang saham Bank NTT, sedangkan penggugat selama ini telah menerima pensiunan.

Apolos menekankan pentingnya kesaksian dalam persidangan yang harus menjadi pertimbangan utama, tanpa harus dikaitkan dengan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

“Justru karena keterangan di persidangan ini yang wajib dipertimbangkan. Bukan dikait-kaitkan dengan tidak ada di berita acara RUPS. Aneh aneh saja,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pengurus Bank NTT Hadiri Pelantikan Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto

Apolos juga mengumumkan bahwa proses hukum dalam kasus ini belum berakhir, dan pihaknya memiliki niat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi.

“Jadi tidak boleh dilakukan eksekusi dulu. Karena sekarang ini kita masih melangkah jauh ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi,” ungkapnya.

Tafsir Hukum Ngawur

Pada kesempatan berbeda, Apolos Djara Bonga, S.H menyatakan banyak sekali berita yang bersileweran tanpa memahami proses hukum acara perdata.

Ia menyebut, putusan perdata No. 903 belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkrakcht Van Gewijsde.

“Jadi belum bisa diapa-apakan. Apalagi putusan itu ditafsir bahwa penggugat msh Dirut Bank NTT. Itu ngawur. Namanya menyesatkan masyarakat. Para tergugat dilindungi hak hukumnya untuk banding, dan pada saat para tergugat nyatakan banding, maka perkara itu mentah kembali dan perkara tersebut akan diperiksa di tingkat banding,” tegasnya.

Ia menilai saat ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu dengan memunculkan doktrin-doktrin hukum, yang berpotensi menyesatkan pola pikir masyarakat.

“Jadi para pihak pada posisi yang sama, jangan mencari pendapat atau penguatan dari pihak yang tidak pernah hadir di persidangan, yang hanya mengetahui secara samar-samar terus dijadikan seolah olah adalah doktrin hukum padahal pendapat itu menyesatkan masyarakat. Hati-hati kalau merembet ke masalah fitnah kami akan ambil tindakan hukum. Jadi ingat jangan asal bunyi,” pungkas Apolos. (*)