Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Dr. Yulianto, SH,.MH menegaskan, kasus investasi MTN oleh Bank NTT senilai Rp50 Miliar berpotensi jadi risiko bisnis perusahaan.
Sebelumnya kerugian investasi MTN ini disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT dalam hasil audit pada 14 Januari 2020 silam.
“Apakah ini business judgement rule? Bisa terjadi. Karena kerugian negara dianggap sebagai risiko bisnis,” tegas Yulianto dalam Jumpa Pers bersama wartawan Kamis 27 Januari 2022 di Kantor Kejati NTT.
Mantan Ketua Penyidik dugaan korupsi Dirut Pertamina Karen Agustiawan ini menjelaskan, kasus investasi MTN Bank NTT hampir sama dengan investasi yang dilakukan oleh PT. Pertamina pada tahun 2009 silam.
Saat itu, Karen Agustiawan didakwa memutuskan investasi participating interest di blok BMG Australia, tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI blok BMG tanpa adanya due diligent.
“Di putusan mahkamah, PN kita menang, PT kita menang, Kasasi saya kalah. Dikatakan kerugian negara Rp546 Miliar sebagai risiko bisnis,” jelas Yulianto.



Tinggalkan Balasan