Hukrim  

Diprotes Apolos Djara Bonga, Rekaman Batal Dibuka di Persidangan

Sidang gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang sahan Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 5 Oktober 2023 berjalan alot.

Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyampaikan keberatan, jika rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat dibuka di persidangan.

Berbeda dengan Apolos, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Ahmad Azis Ismail, bersikeras agar rekaman tersebut dibuka di persidangan.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup alot, majelis hakim akhirnya batal membuka rekaman tersebut. Namun transkrip rekaman diterima untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menegaskan, rekaman yang diserahkan tidak punya nilai pembuktian.

Sehingga sikap yang diambil oleh majelis hakim untuk tidak membuka rekaman dari pihak penggugat sudah tepat.

“Keterangan itu harus dibuktikan di dalam persidangan. Bukan menghadap notaris, dan buat rekaman. Itu jauh panggang dari api. Jadi tidak punya nilai pembuktian,” tegas Apolos Djara Bonga.

Ia menjelaskan, rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat tidak relevan, karena sudah kadaluwarsa secara hukum pidana.

BACA JUGA:  Bank NTT Salurkan Rp925 Juta Kredit Mikro Merdeka untuk Pelaku UMKM di Sikka

“Bagaimana secara hukum perdata? Itu harus dibuktikan pidananya dulu, baru kemudian perdatanya. Kalau ada unsur melawan hukum, harus dibuktikan dulu pidananya,” pungkas Apolos.

Sementara itu, Ahmad Azis Ismail selaku Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi mengatakan, rekaman yang diajukan sebagai bukti merupakan rekaman pembicaraan antara mantan Dirut Izhak Rihi, Viktor Laiskodat yang saat itu menjadi Pemegang Saham Pengendali, dan Juvenile Djojana selaku Komisaris Utama Bank NTT.

Menurutnya, pihaknya punya kewajiban untuk melakukan pembuktian sesuai dalil gugatan yang sudah disampaikan.

“Pihak tergugat pun berhak membantah dengan bukti bantahan. Itu kaidah hukum acara perdata,” ujar Ahmad Ismail seperti dilansir dari GlobalIndoNews.com.

Ia menerangkan, transkip dan file rekaman yang sudah diserahkan kepada majelis hakim berisi substansi dan hal materil yang dibicarakan terkait perkara gugatan tersebut.

“Masing-masing pihak silahkan membuktikan, toh akhirnya majelis hakim yang menilai. Kenapa harus takut? Arah dan dinamika persidangan saya yakin majelis hakim sudah menilai,” pungkasnya. (*)