Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang sahan Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 5 Oktober 2023 berjalan alot.

Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyampaikan keberatan, jika rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat dibuka di persidangan.

Berbeda dengan Apolos, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Ahmad Azis Ismail, bersikeras agar rekaman tersebut dibuka di persidangan.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup alot, majelis hakim akhirnya batal membuka rekaman tersebut. Namun transkrip rekaman diterima untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menegaskan, rekaman yang diserahkan tidak punya nilai pembuktian.

Sehingga sikap yang diambil oleh majelis hakim untuk tidak membuka rekaman dari pihak penggugat sudah tepat.

“Keterangan itu harus dibuktikan di dalam persidangan. Bukan menghadap notaris, dan buat rekaman. Itu jauh panggang dari api. Jadi tidak punya nilai pembuktian,” tegas Apolos Djara Bonga.