“Jadi jangan coba-coba menggembos dengan menggunakan instrumen hukum, atau mendalilkan dengan cara lain untuk mendapatkan uang. Agak repot, walaupun dalilnya berdasarkan hak, karena haknya sudah diterima. Apakah sah pemberhentian itu? Sah. Permendagri nomor 58 tahun 1999 itu jelas,” pungkas Apolos. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan