Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 4 Oktober 2023.

Sidang dengan agenda pembuktian surat ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Dalam sidang, Kuasa Hukum Pemegang Saham (PS) Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H bersama tim mengajukan sebanyak 7 bukti surat kepada majelis hakim.

Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, bukti surat yang diajukan meliputi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan BI, dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di samping itu, aturan-aturan perbankan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi Bank NTT juga dilampirkan di dalam bukti surat yang diajukan.

“Kami mengajukan 7 bukti surat. Ada pernyataan Komisaris Utama, Komisaris Independen, POJK tentang minimal saham yang menentukan PSP, dan PJOK bahwa Dirkep serta Dirut diangkat harus melalui fit and proper test,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.