Ia menerangkan, bukti-bukti surat yang diajukan merupakan bukti yang menopang atau menjawab fakta-fakta atau pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di dalam persidangan.
“Ada yang kurang memahami, kenapa Gubernur sebagai PSP. Karena memang POJK mengatur seperti itu. Pemegang saham yang memiliki 25% maka dialah yang menjadi PSP. Apalagi 30% milik Pemprov NTT,” tegasnya.
Kemudian dalam bukti surat yang diajukan juga memuat peraturan Mendagri soal jabatan Gubernur, sebagai pihak yang bisa mengangkat dan memberhentikan direksi sebuah BPD.
“Dalam pasal 16, jelas-jelas menyebut pengangkatan dan pemberhentian direksi BPD dilakukan oleh gubernur. Jadi jangan lari ke peraturan lainnya seperti UU PT. Jauh langit dan bumi. Jangan membodohi masyarakat yang tidak tahu aturan,” ungkapnya.
Dikatakan Apolos, dalam SK pemberhentian Izhak Rihi oleh Gubernur sebagai PSP yang menggunakan logo garuda, sah secara hukum. Sehingga keputusan tersebut telah disampaikan ke Mendagri dan Bank Indonesia oleh Gubernur.
Apolos berharap hakim dalam mengambil keputusan perkara gugatan Izhak Rihi, perlu juga menjunjung tinggi azas kehati-hatian, karena uang yang ada di Bank NTT adalah uang negara.



Tinggalkan Balasan