“Undana bersikap profesional dan mengakui adanya kelalaian dalam penulisan nomor akreditasi institusi Undana dalam ijazah alumni lulusan periode bulan Juni dan lulusan periode bulan September 2023,” ungkap Annytha.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & Sistem Informasi selaku PPID Utama Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk memberikan punishment kepada oknum yang lalai dalam penerbitan ijazah.
“Kami akan mengambil tindakan untuk oknum ASN yang telah lalai dalam penerbitan ijazah,” pungkasnya.
Hadir dalam keterangan Pers tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan kerjasama selaku Petugas Informasi Utama BPKS : Yefry C. Adoe, SE dan Koordinator Bidang Perencanaan dan kerjasama selaku PPID Pelaksana BPKS : Imanuel Saduk, SH., M.Hum. (*)







Tinggalkan Balasan