“Sesegera mungkin, Undana akan menyusun petunjuk teknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang dan penghapusan atau pemusnahan Ijazah,” tegas Annytha dalam konferensi Pers bersama wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Untuk diketahui, saat ini terjadi polemik karena kesalahan penulisan status akreditasi pada 2 Periode Pengukuhan Lulusan, yaitu Lulusan Periode Bulan Juni dan Lulusan Periode Bulan September 2023.

Seharusnya tertulis dan tertera pada ijazah Nomor: Status Akreditasi, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 121/SK/BAN- PT/AK/PT/11/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang (Baik Sekali).

Namun yang tertulis dan tertera pada ijazah Alumni Lulusan Periode Bulan Juni dan Lulusan Periode Bulan September 2023 masih menggunakan Status Akreditasi Institusi Undana yang lama, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang B.