Hukrim  

Usai Habisi Korban, Pelaku Penikaman Mahasiswa di Oesapa Mengaku Menyesal

Tersangka utama KS, pelaku penikaman terhadap mahasiswa di Oesapa, Kota Kupang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Pelaku penikaman mahasiswa di Oesapa, Kota Kupang akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polresta Kupang Kota.

Pengejaran dan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan sangat cepat. Kurang dari 24 jam, sebagian pelaku sudah diamankan.

Dalam video yang beredar di sosial media, tersangka utama KS alias Krisno Soluk yang menikam YDP hingga tewas mengaku menyesal karena telah menghabisi korban.

“Saya menyesal,” ujar Krinso Soluk dalam potongan video yang beredar di sosial media, Senin 25 September 2023.

Ia membenarkan, jumlah pelaku pengeroyokan ada 6 orang, dan dia sendiri yang menikam korban menggunakan pisau dapur.

“Tikam pakai pisau dapur,” jelas Krisno Soluk.

Setelah ditikam, korban sempat berlari hingga jarak sekitar 12 meter, akhirnya korban terjatuh ke tanah.

“Setelah jatuh, kami lari (kabur) ke pinggir pantai,” pungkas pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu.

Sebelumnya Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 200 / IX  /2023 Polsek Kelapa Lima, tanggal 24 September 2023. Para tersangka yang ditangkap adalah KS dan EA.

“Dalam penangkapan terduga pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban,” ujar Kombes Krisna.

BACA JUGA:  Bank NTT Raih 2 Penghargaan Perstisius di Ajang Indonesia Best BPD Awards 2021

Kronologis Penangkapan

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah Polres Kupang Kota menerima informasi dari Sekta Kelapa Lima. Saat itu juga, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota menuju Ke TKP melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi- saksi dan langsung mengantongi identitas para tersangka.

Kemudian Tim jatanras Polresta Kupang Kota melakukan pencarian ke pasar pelelangan ikan di kelurahan Oeba karena kedua tersangka merupakan ABK dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.

Di situ aparat memperoleh informasi bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota kupang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak ke Boni M kelurahan Fatululi dan mendapati kedua tersangka di kos-kosan yg berada di Boni M kelurahan fatululi tersebut, selanjutnya Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan Tersangka dan di bawa ke Mapolsekta kelapa Lima.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diperoleh 3 nama pelaku lainnya yakni MS, DS dan OL yang turut dalam penganiayaan. Ketiganya dalam pengejaran aparat Polresta Kupang Kota.  (*)