Dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, sinergi dan kolaborasi 4 (Empat) Pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Peradilan adalah kunci. Untuk mencegah dan menutup ruang gerak Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertipikasi tanah secara elektronik.

“Selain itu, partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dengan duduk bersama dan menampung setiap aspirasi masyarakat. Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat ialah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan lintas sektor dalam melaksanakan Reforma Agraria agar terdapat pembangunan berkelanjutan dan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.”

Pada pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2023), percepatan penyelesaian tanah transmigrasi dan percepatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, telah menghasilkan Deklarasi Karimun yang disepakati oleh Para Menteri terkait dan siap bekerja sama untuk menghancurkan tembok ego sektoral yang selama ini menghambat pelaksanaan Reforma Agraria.