Kemudian Tim jatanras Polresta Kupang Kota melakukan pencarian ke pasar pelelangan ikan di kelurahan Oeba karena kedua tersangka merupakan ABK dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.

Di situ aparat memperoleh informasi bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota kupang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak ke Boni M kelurahan Fatululi dan mendapati kedua tersangka di kos-kosan yg berada di Boni M kelurahan fatululi tersebut, selanjutnya Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan Tersangka dan di bawa ke Mapolsekta kelapa Lima.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diperoleh 3 nama pelaku lainnya yakni MS, DS dan OL yang turut dalam penganiayaan. Ketiganya dalam pengejaran aparat Polresta Kupang Kota.  (*)