“Biarlah kami mendidik merka dengan prestasi yang tidak mengecewakan. Kepada para alumni, apabila anda sukses dan berhasil, jangan lupa ibu kandung yang telah membesarkan anda di dunia,” pungkasnya.

Dalam kegiatan wisuda, Ketua BPH UPG 1945 Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb juga menyampaikan orasi ilmiah tentang Ketakutan Guru dan Perlunya Perlindungan Hukum Terhadap Guru.

Dalam orasi ilmiahnya, Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb yang juga adalah Ketua PGRI NTT mengangkat sejumlah persoalan kriminalisi yang dialami para guru di NTT.

Ia menyarankan agar ke depan, dibuat perjanjian oleh seluruh guru di NTT. Sehingga kehadiran perjanjian itu bisa mengesampingkan UU 35 Tahun 2014 yang selama ini mengkriminalisasi guru.

“Mengapa? Ketika dibuat perjanjian, dan ada murid yang mengajukan persoalan di aparat penegank hukum, maka perjanjian itu melupakan UU,” ujar Semuel Haning.

Ketua BPH UPG 1945 NTT mengajak seluruh orang tua dan alumni UPG 1945 NTT untuk selalu memberikan perhatian terhadap seluruh guru di NTT.