“Sementara yang bersangkutan tidak menuntut untuk diberikan kesempatan membela diri. Sehingga yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah diam. Diam dalam hukum acara itu setuju,” ujar Yanto Ekon.

Selain diam, penggugat juga menyetujui pemberhentian dirinya, dengan mengikuti seleksi direktur kepatuhan, tapi tidak lolos.

“Tanda setuju yang ketiga itu adalah dia (penggugat) telah menerima hak-hak dia sesuai UU tenaga kerja. Itu artinya bahwa dia setuju pemberhentian itu. Sehingga tidak perlu diberikan hak bela diri karena dia sudah setuju,” ungkap Yanto Ekon.

Ia juga menilai, bahwa alasan pemberhentian penggugat dari jabatan sebagai Dirut Bank NTT clear. Karena alasan kinerja dan kredit macet yang tidak segera dibereskan. (*)