Pada kesempatan yang sama, Ray juga menyatakan bahwa agenda pemberhentian Izhak Rihi dibahas dalam RUPS LB.
“Agenda (pemberhentian Izhak Rihi) itu menjadi agenda RUPS LB dan dibicarakan di dalam RUPS dan disetujui oleh seluruh pemegang saham,” jelasnya.
Dalam persidangan, mantan Bupati TTU juga membeberkan sejumlah alasan, mengapa pemegang saham memberhentikan Izhak Rihi, diantaranya kredit macet, dan target kinerja yang tidak tercapai.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyatakan, kesaksian mantan Bupati TTU memenuhi syarat dan punya nilai pembuktian secara hukum.
“Karena (pemberhentian Dirut) 100 persen disetujui pemegang saham, dan agendanya dibahas di situ, disetujui agendanya, dan diputuskan. Apakah diberikan kesempatan (membela diri)? Ada waktu jedah, dan dia punya hak untuk berbicara, kenapa tidak digunakan” tandas Apolos.
Kemudian Dr. Yanto Ekon selalu Kuasa Hukum Wali Kota Kupang menyampaikan, terkait kesempatan membela diri, secara hukum bela diri adalah hak yang harus dituntut.





Tinggalkan Balasan