Ia melanjutkan, dengan adanya aturan tersebut, maka di dalam akta RUPS tertulis yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan Dirut, dan dicalonkan kembali menjadi Direktur Kepatuhan. Namun sayangnya dalam mengikuti proses uji kelayakan, Izhak Rihi dinyatakan gugur, sehingga tidak bisa menjadi Direktur Kepatuhan Bank NTT.
“Pimpinan sidang pak Gubernur memahami aturan itu, sehingga tidak melenceng dari aturan OJK. Dengan demikian akta RUPS tidak ada persoalan atau tidak ada cacat hukum di situ. Aturan POJK ini jelas untuk dipahami oleh siapapun,” pungkas Apolos.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan