Hukrim  

Hakim Persoalkan Isi Akta RUPS, Apolos: Ada Aturannya!

Apolos Djara Bonga (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 6 September 2023.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yakni Raymundus Sau Fernandes, hakim mempertanyakan isi akta RUPS.

Menurut hakim anggota, Izhak Rihi saat dipindahkan ke Direktur Kepatuhan (Dirkep) Bank NTT mengapa harus dicalonkan ulang untuk mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test. Sedangkan dalam akta RUPS yang sama, direksi lain di Bank NTT bisa pindah, tanpa melalui proses uji kelayakan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menegaskan, proses uji kelayakan tersebut, mengacu pada dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Ikan Busuk Selalu dari Kepala, Kapolri Ingatkan Anggota Koreksi Atasan Kalau Salah

“Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 tahun 2016, mewajibkan bahwa Dirut (Direktur Utama) dan Dirkep wajib untuk menjalani uji kelayakan kembali. Walaupun yang bersangkutan sudah menduduki posisi direksi sekalipun,” ujar Apolos kepada wartawan.

Ia melanjutkan, dengan adanya aturan tersebut, maka di dalam akta RUPS tertulis yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan Dirut, dan dicalonkan kembali menjadi Direktur Kepatuhan. Namun sayangnya dalam mengikuti proses uji kelayakan, Izhak Rihi dinyatakan gugur, sehingga tidak bisa menjadi Direktur Kepatuhan Bank NTT.

“Pimpinan sidang pak Gubernur memahami aturan itu, sehingga tidak melenceng dari aturan OJK. Dengan demikian akta RUPS tidak ada persoalan atau tidak ada cacat hukum di situ. Aturan POJK ini jelas untuk dipahami oleh siapapun,” pungkas Apolos.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (*)