Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan. Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi.

Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya. (PKP_ans)