Sebab pasal yang diterapkan untuk mendakwa perbuatan terdakwa adalah pasal yang belum berlaku pada saat terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien mereka.

“Bahwa berdasarkan tanggapan dan klarifikasi yang telah disampaikan diatas maka melalui press release yang kami sampaikan ini, maka demi Kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami maka kami memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang agar tetap menolak Upaya pendaftaran kembali perkara yang menyeret klien kami,” ucapnya.

Sebab menurutnya, tidak mungkin terhadap satu perkara yang sama terdapat dua putusan pada Tingkatan Pengadilan yang sama dengan putusan yang berbeda. Apalagi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)