“Sebelumnya pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 hanya mengatur delik pidana tentang penyalagunaan pengangkutang bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini yang dimaksud bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 adalah BBM dengan merek dagang premium yang disubsidi pemerintah. Sedangkan pengaturan delik tentang bahan bakar minyak khusus penugasan pemerintah (JBKP) dalam hal ini PERTALITE, bahan bakar gas dan atau liquefied proleum gas merupakan delik baru yang di atur dalam pada Pasal 55 Undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya.

Ia menyebut, JPU dalam menyusun surat dakwaan telah menerapkan unsur delik yang ditentukan dalam Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja, yang mana Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja belum berlaku pada saat terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.

Sebab dalam uraian tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) menurut JPU dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan April tahun 2022 sedangkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 baru ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja tanggal 31 maret 2023.

Selanjutnya, menurut pertimbangan hakim dalam putusan sela tanggal 7 agustus 2023 sejalan dengan Asas legalitas sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kukuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Sementara itu, Rydo N. Manafe, S.H.,M.M menambahkan, pertimbangan hukum majelis hakim yang berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan jelas sehingga batal demi hukum sudah tepat dan benar.

Sebab pasal yang diterapkan untuk mendakwa perbuatan terdakwa adalah pasal yang belum berlaku pada saat terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien mereka.

“Bahwa berdasarkan tanggapan dan klarifikasi yang telah disampaikan diatas maka melalui press release yang kami sampaikan ini, maka demi Kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami maka kami memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang agar tetap menolak Upaya pendaftaran kembali perkara yang menyeret klien kami,” ucapnya.