Ia menjelaskan, terdapat perbedaan pengaturan delik pidana dari kedua pasal tersebut. Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi: setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Sedangkan setelah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka pengaturan delik pidananya berubah menjadi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.
“Sebelumnya pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 hanya mengatur delik pidana tentang penyalagunaan pengangkutang bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini yang dimaksud bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 adalah BBM dengan merek dagang premium yang disubsidi pemerintah. Sedangkan pengaturan delik tentang bahan bakar minyak khusus penugasan pemerintah (JBKP) dalam hal ini PERTALITE, bahan bakar gas dan atau liquefied proleum gas merupakan delik baru yang di atur dalam pada Pasal 55 Undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan