Kupang, KN – Penasehat Hukum (PH) Anthoni Niti Susanto meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk menolak pendaftaran kembali kasus BBM Sabu Raijua yang menyeret kliennya.

Dalam press release yang diterima KORANNTT.COM, Harri Wiliam Calvin Pandie, S.H.,M.H dan Rydo N. Manafe, S.H.,M.M menegaskan bahwa, putusan hakim dalam perkara pidana Nomor: 104/Pid.B/2023/PN.KPG atas nama terdakwa Anthoni Niti Susanto pada tanggal 7 agustus 2023, secara tegas dalam amar putusannya manyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyertakan sejumlah pertimbangan diantaranya, bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak mencamtukan pasal dalam undang-undang- Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Padahal apabila penuntut umum mencantumkan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja maka akan terlihat jelas adanya perbedaan pengaturan delik pidana yang sangat fundamental antara kedua pasal tersebut,” ujar Harri Wiliam Calvin Pandie, S.H.,M.H dalam press release yang diterima media ini.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan pengaturan delik pidana dari kedua pasal tersebut. Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi: setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Sedangkan setelah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka pengaturan delik pidananya berubah menjadi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.