Ia menyebut, JPU dalam menyusun surat dakwaan telah menerapkan unsur delik yang ditentukan dalam Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja, yang mana Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja belum berlaku pada saat terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.

Sebab dalam uraian tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) menurut JPU dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan April tahun 2022 sedangkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 baru ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja tanggal 31 maret 2023.

Selanjutnya, menurut pertimbangan hakim dalam putusan sela tanggal 7 agustus 2023 sejalan dengan Asas legalitas sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kukuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Sementara itu, Rydo N. Manafe, S.H.,M.M menambahkan, pertimbangan hukum majelis hakim yang berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan jelas sehingga batal demi hukum sudah tepat dan benar.