Syarat tentang “spesifikasi, merk dan type barang”  ini dimasukan dalam dokumen KAK bukan dalam waktu pemberian penjelasan/aanwizing secara diam-diam, dan hal ini tidak pernah ada dalam addendum dokumen tender maupun KAK.

Lebih lanjut sesuai ketentuan, menurut Kolan, apabila ada penambahan persyaratan baru, maka wajib ada addendum serta peserta lelang/rekanan wajib diberikan tambahan waktu 3 hari  untuk dapat menyiapkan persyaratan dimaksud, sehingga dengan sendirinya akan diikuti dengan perubahan pada jadwal tender, tetapi ternyata dalam pelaksanaan tender proyek ini tidak pernah ada perubahan jadwal.

Dengan demikian, menurut Kolan, terbukti bahwa tuduhan kesalahan kedua oleh CV Maharani berdasarkan hasil evaluasi dokumen oleh PPK dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut tidak berdasar dan tidak dapat diajukan sebagai acuan untuk menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender.

Selanjutnya, tentang prosedur yang benar dalam hal terdapat penambahan persyaratan kontrak oleh PPK, menurut Kolan, sesuai ketentuan apabila oleh PPK ingin menambah persyaratan kontrak maka prosedur yang benar adalah sebagai berikut:

1. Bahwa dalam dokumen Pemilihan Bab III IKP Pasal 13 Perubahan Dokumen Pemilihan, telah disyaratkan :

13.1.Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal / ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan kedalam Addendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan;

13.2.Perubahan rancangan kontrak spesifikasi teknis, gambar, dan/atau HPS harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan;

13.3.Apabila ketentuan baru atas perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan Awal;

13.4.Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Addendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan;

Dari ketentuan tersebut, menurut Kolan, apabila dihubungkan dengan penambahan syarat yang dilakukan oleh PPK tersebut dilakukan secara fair play dan prosedural, maka Pokja dengan kewenangannya akan membuat addendum, demikian pula penambahan waktu sehingga para rekanan dapat memenuhi syarat dimaksud.

Namun pada faktanya, Pokja tidak melakukan addendum, sehingga penambahan syarat tersebut dapat dilakukan oleh PPK hanya terkait dengan kewenangannya dengan memasukan pada limit waktu akhir sehingga tidak ada addendum yang dilakukan oleh Pokja, dan Pokja sendiri tetap mendasarkan pelelangannya pada dokumen pemilihan awal.

Terhadap penambahan syarat “penyampaian identitas barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type) oleh PPK tersebut, menurut Kolan, harus juga termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum.

Namun faktanya tidak pernah ada atau termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum sehingga penambahan syarat oleh PPK dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah.

Kolan juga mengurai terkait keberatan terhadap prosedur penolakan yang dilakukan oleh PPK dan Pengguna Anggaran atas penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender.

Sebagaimana dijelaskan oleh PPK dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2023, bahwa atas dasar fakta dan rekomendasi dari Inspektorat Daerah tersebut, maka PPK memberikan usulan penolakan hasil tender kepada Pengguna Anggaran dengan Nomor: PPK/02.RTTC/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023 berdasarkan surat pengaduan dari penyedia, dan bukan berdasarkan sanggahan yang merupakan wewenang dari Pokja Pemilihan.

Selanjutnya berdasarkan surat PPK tersebut, maka pada tanggal 26 Juni 2023 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Persetujuan Penolakan Hasil Tender dengan Nomor: 11/3514/PK1.3/2023 yang menyatakan menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan pemenang cadangan selanjutnya sebagai pemenang tender.

Dari prosedur penolakan yang dikemukakan tersebut, apabila dihubungkan dengan usulan penolakan yang dilakukan oleh PPK kepada Pengguna Anggaran, demikian pula persetujuan penolakan oleh Pengguna Anggaran, maka menurut Kolan, PPK melakukan usulan penolakan hasil tender yang telah ditetapkan oleh Pokja yang memenangkan CV Maharani bukan berdasarkan BAHP tetapi berdasarkan pengaduan dari penyedia CV Amendolo.

Kemudian, PPK melakukan usulan penolakan kepada Pengguna Anggaran terhadap hasil penyedia berdasarkan usulan dari PPK, bukan dari PPK dan Pokja, karena tidak tercapai satu kesapakatan yang dihasilkan antara PPK dan Pokja.

“Terkait dengan usulan penolakan, harusnya disampaikan kepada Pokja dan bukan kepada PA, dan PPK juga tidak melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia,” jelas Kolan Foenai.

“PA menyetujui Penolakan CV Maharani sebagai pemenang tender atas dasar usulan sepihak dari PPK setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai tindak lanjut dari pengaduan dari CV Amendolo dan bukan dari BAHP yang dihasilkan oleh Pokja,” lanjut dia.

Dari fakta-fakta tersebut, menurut Kolan, telah membuktikan bahwa antara PPK dan PA telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya terutama dalam mengakomodir pengaduan dari CV Amendolo yang juga berindikasi pada KKN yang berpotensi pada terjadinya kerugian keuangan negara dalam hubungan dengan penolakan pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.

Terhadap persoalan ini, Kolan Foenai menyimpulkan bahwa CV Maharani adalah pihak yang dirugikan akibat penolakan secara non prosedural oleh PPK dan Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan proses pelelangan proyek dimaksud.

Kolan juga menilai, dua unsur kesalahan CV Maharani yang dituduhkan oleh PPK adalah tuduhan yang tidak berdasar, mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Secara prosedur, PPK hanya dapat melakukan penolakan apabila sudah menerima dokumen BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) dari Pokja, sehingga tindakan koordinasi dan konsultasi oleh PPK kepada Inspektorat Daerah NTT adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan. Termasuk dengan tindakan PPK dalam hal melakukan penolakan terhadap Hasil Pemilihan Penyedia dengan mengacu pada Pengaduan oleh Penyedia/Rekanan yang lain adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39.7B BAB III IKP,” tandas Kolan.

Secara kewenangan, lanjut dia, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak mengatur tentang tugas/kewenangan PPK dalam hal menerima dan menindaklanjuti pengaduan penyedia terutama dalam hubungan dengan penilaian terhadap pelaksanaan tender karena hal tersebut adalah merupakan kewenangan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kolan juga menyebutkan, keberadaan PPK yang juga merupakan anggota ULP, berpotensi melahirkan konspirasi  dan nepotisme serta dapat mengakibatkan adanya pertentangan kepentingan para pihak yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 7 Huruf a Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: “Anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK”;

Untuk itu gubernur diminta agar memerintahkan Pengguna Anggaran untuk mencabut kembali Suratnya dengan Nomor: 011/3514/PK1.3/2023 Tertanggal 26 Juni 2023, perihal persetujuan penolakan hasil tender karena dikeluarkan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum.

Tidak hanya itu, gubernur juga diminta agar memerintahkan PPK untuk mencabut kembali suratnya dengan Nomor: PPK/02.RRTC/VI/2023 Tertanggal 23 Juni 2023, perihal penolakan hasil tender, karena dikeluarkan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum.

Termasuk, memerintahkan Pengguna Anggaran untuk memberhentikan PPK atas nama Bobby L. Da Costa, S.Kom., dan mengangkat PPK yang baru untuk menghindari konflik kepentingan di kemudian hari.

Serta, memerintahkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang dikeluarkan oleh Pokja sesuai ketentuan yang berlakudengan mempertimbangkan secara bijaksana jangka waktu pelaksanaan proyek.

Apabila permohonannya tidak dapat dipenuhi, maka gubernur diminta untuk memerintahkan kepada Pengguna Anggaran dan PPK dalam proyek tersebut untuk membayar ganti rugi kepada CV Maharani sebagai pemenang lelang sesuai nilai keuntungan yang mesti diperoleh CV Maharani dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

“Apabila permohonan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Kolan Foenai.

Hingga berita ini diturunkan, PPK Bobby L. Da Costa, S.Kom., dan juga  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran, Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd., belum berhasil dikonfirmasi. Media ini terus berusaha mengonfirmasi kedua pihak untuk memintai klarifikasi terkait persoalan ini. (*/pt/kn)