PPK juga menyebutkan, personil yang ditugaskan sebagai pelaksana tidak memiliki pengalaman kerja sebagai pelaksana minimal 2 tahun sebagaimana persyaratan dalam dokumen tender.

Sesuai dokumen kualifikasi dan daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh direktur, personil yang ditugaskan sebagai pelaksana atas nama Edi Rambang Tua Sinaga memiliki pengalaman kerja selama 3 tahun sebagai petugas K3, dan bukan sebagai pelaksana bangunan yang bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan CV Maharani.

PPK juga menyebutkan, CV Maharani dalam dokumen penawarannya tidak menyampaikan identitas barang yang ditawarkan (Spesifikasi, Merk dan Type) untuk pengadaan AC, soundsystem dan mebeler, sebagaimana persyaratan dalam kerangka acuan kerja point 9.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen penawaran, perihal identitas barang yang ditawarkan CV Maharani, sama sekali tidak menyampaikan spesifikasi, merk dan type sesuai permintaan yang disyaratkan dalam kerangka acuan kerja.

Dengan merujuk pada hasil koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah NTT tersebut, maka PPK mengajukan usulan penolakan hasil tender kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran sebagaimana Surat Nomor: PPK/02.RRTC/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023, perihal penolakan hasil tender.

Dan selanjutnya Pengguna Anggaran telah menyetujui usulan PPK dimaksud dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Penolakan Hasil Tender Nomor: 011/3514/PK1.3/2023 tertanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang, dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan pemenang cadangan selanjutnya yakni CV Amendolo sebagai pemenang tender.

Terhadap sikap yang dilakukan oleh PPK dan Pengguna Anggaran tersebut, CV Maharani merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan pengaduan, karena diduga kuat adanya konspirasi atau nepotisme yang terjadi dalam pelaksanaan tender proyek dimaksud.

Kolan Foenai juga menguraikan keberatan terhadap dua unsur kesalahan CV Maharani yang dijadikan sebagai alasan penolakan atas penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender oleh PPK dan Pengguna Anggaran.

Tentang tuduhan CV Maharani tidak memiliki personil untuk jabatan pelaksana dengan pengalaman minimal 2 tahun, menurut Kolan, sesuai dokumen lelang yang menjadi acuan bagi CV Maharani, maka persyaratan yang diminta ialah tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang konstruksi dengan melampirkan curriculum vitae atau referensi kerja, dan hal ini telah dipenuhi oleh CV Maharani dengan memasukan dalam dokumen lelang curriculum vitae untuk tenaga pelaksana dan tenaga K3.

Pada saat pembuktian, menurut Kolan, CV Maharani telah mengajukan bukti referensi kerja dari tenaga pelaksana sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam MDP Rehab Ruang Training Center berserta perabotnya BAB III IKP Pasal 28.12 tentang Evaluasi Teknis Pasal 2 Butir 1-6.

Sedangkan terkait syarat, “memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun” juga telah dipenuhi oleh CV Maharani, dimana personil yang diajukan untuk tenaga pelaksana dan tenaga K3 sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.

Lebih lanjut oleh Pokja juga telah melakukan pengecekan terhadap keaslian dan keabsahan kepemilikan sertifikat keahlian dari personil yang diajukan oleh CV Maharani pada aplikasi http://siki.pu.go.id/lpjknew sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

Kolan mengakui, memang terdapat kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran CV Maharani, terkait riwayat hidup tenaga pelaksanan dan tenaga K3, akan tetapi hal tersebut telah dilakukan klarifikasi pada saat proses pembuktian sehingga oleh Pokja menyatakan dokumen CV Maharani telah lengkap.

Dengan demikian, menurut Kolan, terbukti bahwa tuduhan kesalahan berdasarkan hasil evaluasi dokumen oleh PPK dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut adalah tidak berdasar dan tidak dapat diajukan sebagai acuan untuk menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender.

Tentang tuduhan tidak dicantumkannya identitas barang yang ditawarkan (Spesifikasi, Merk Dan Type) untuk pengadaan AC, soundsystem dan mebelair sebagaimana persyaratan dalam kerangka acuan kerja, Kolan jelaskan bahwa dalam dokumen awal lelang tidak pernah ada  tercantum ketentuan tentang “Identitas Barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type)” sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh semua peserta lelang termasuk CV Maharani.