BPK RI juga menyatakan, perhitungan kontribusi saat itu menggunakan Permenkeu No.33/PMK.06/2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa BMN, sementara perjanjian BGS mengacu pada Permendagri No.19/2016 tentang Pengelolaan BUMD.
Selain itu, BPK RI juga menemukan kontribusi PT SIM jauh di bawah nilai kantribusi sebenarnya, sesuai metode perhitungan BGS.
BPK RI kemudian menyarankan PT SIM dan pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan review dan renegosiasi perjanjian BGS. Namun PT SIM menolak menghadiri undangan untuk agenda review dan renegosiasi selama 5 kali.
Selanjutnya tanggal 16 Maret 2020, pemerintah Provinsi NTT melayangkan surat teguran atau somasi kepada PT SIM, karena tidak memiliki etikat baik untuk mereview dan merenegosiasi kerja sama.
Surat somasi berlaku selama 10 hari. Tetapi faktanya selama 10 hari masa somasi, PT SIM tidak menanggapi somasi.
Dengan demikian, berdasarkan hasil negosiasi yang mandek, pada tanggal 31 Maret 2020, pemerintah Provinsi NTT melakukan PHK terhadap PT SIM, serta menunjuk PT Flobamor mengelola hotel milik PT SIM. (*)



Tinggalkan Balasan