Kupang, KN – Komisaris Utama PT Flobamor Dr. Semuel Haning, SH.,MH mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi NTT menahan Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM).

Menurutnya, perkara perdata gugatan PT SIM ke Gubernur NTT serta PT Flobamor dan proses hukum tindak pidana korupsi, adalah dua hal yang berbeda.

Pernyataan Semuel Haning ini membantah permintaan penangguhan penahanan terhadap Direktur PT SIM, dengan alasan perkara perdata PT SIM dan Pemprov NTT masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

“Sebelum adanya gugatan kepada kami, pemerintah sudah melaporkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yaitu korupsi seperti yang tertuang di dalam temuan BPK RI,” kata Semuel Haning kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Menurut Semuel Haning, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur PT SIM, tidak ada hubungannya dengan perkara perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menyebut dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1956 memang benar menegaskan perkara perdata didahulukan dari perkara pidana, jika melibatkan 2 pihak yang sama.