Tetapi aturan ini berlaku pada objek tanah yang memiliki 2 sertifikat yang sama, sehingga harus diuji di pengadilan negeri. Karena itu, proses pidana ditangguhkan untuk membuktikan kepemilikan tanah sesungguhnya.

Dengan demikian, Semuel Haning menegaskan, penahanan Direktur PT SIM sudah tepat, karena sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 25.

Aturan ini menyebut, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tipikor harus didahulukan dari perkara lain, guna penyelesaian secepatnya.

“Menurut saya bahwa Kejati NTT menetapkan tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam kasus ini, saya pikir sudah tepat dan tidak melanggar aturan,” tegas Semuel Haning.

Ia menyampaikan proficiat kepada penyidik Kejati NTT yang begitu tegas dan tepat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Mudah-mudahan kami yakin berkas perkara yang melibatkan PT SIM secepatnya diselesaikan untuk menemukan siapa yang paling bertanggungjawab,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPK RI dalam temuannya menyayakan, PT SIM belum atau tidak membayar kontribusi selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2015-2018.