Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan