Ia menerangkan, pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan 2 (dua) bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.
Pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM.
Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18 per tahun.
“Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” ungkap Raka.



Tinggalkan Balasan