Hukrim  

Kejati NTT Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT

Kedua tersangka yang ditahan oleh Kejati NTT. (Foto: Penkum Kejati NTT)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka, dugaan korupsi aset tanah pemerintah Provinsi NTT di Manggarai Barat, Senin 31 Juli 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah TDS alias Thelma D.S. selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan HP alias Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH mengatakan, kedua orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Menurutnya, tanah milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-22/N.3/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,” ujar Raka seperti dikutip dari siaran Pers yang diterima media ini.

Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Ia menerangkan, pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan 2 (dua) bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Pacuan Kuda, Saksi Sebut Proyek Dikerjakan Sesuai Kontrak

Pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM.

Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18 per tahun.

“Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” ungkap Raka.

Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)