Ia menerangkan, kegiatan tersebut merupakan jawaban atas tuntutan undang-undang No 2 Tahun 2017, yang mewajibkan tukang dan pelaksana lapangan untuk bersertifikat.

“UU tersebut kemudian dalam pelaksanaannya kada-kadang tidak terpenuhi karena memang sumber daya manusianya belum memadai, oleh karena itu di tahun ini kami membuat program kegiatan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan teknisi dan analis yaitu jenjang IV drainase perkotaan,” kata Yos kepada KORANNTT.COM.

Menurutnya, dengan terlaksananya kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi untuk pelaksanaan lapangan, maka pekerjaan drainase khususnya konstruksi tidak akan terjadi kegagalan. Sehingga kualitas yang diharapkan sesuai yang diinginkan oleh pemilik pekerjaan dalam hal ini Dinas PUPR.

“Sehingga dengan didapatnya sertifikat oleh 50 orang peserta yang ikut ini, harapannya Pemda akan memperdayakan mereka untuk menjadi pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan, sehingga kegiatan ini tidak hanya di anggap sebagai kegiatan seremonial saja artinya outputnya jelas,” tutupnya.