“Kalau itu dimiliki oleh guru, maka sekolah diuntungkan dalam berbagai kegiatan. Kepsek memiliki otoritas dalam rekrutmen guru,” sambung Linus Lusi.

Kadis Dikbud NTT menegaskan, sebenarnya tidak ada masalah terkait kriteri, sepanjang kriteria tsb dimiliki oleh para pelamar. “Tapi hingga hari H tak ada pelamar, pasti ada evaluasi syarat tersebut,” pungkas Linus Lusi. (*)