Dikatakannya, dokumen yang ditemukan pada penggeledahan tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikan status kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan bersasarkan surat perintah Nomor : Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 01 Agustus 2022. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan