Geledah Kantor Dinas PUPR Matim, Jaksa Temukan 28 Dokumen Penting

Jaksa geledah Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil mengumpulkan 48 dokumen usai menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur.

Penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur itu dilaksanakan pada Senin 24 Juli 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Ariz Rizky Ramadhon mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Air Minum Bersih (AMB) di Desa Rana Masak, Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum.

Penggeladahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-707/N.3.17.4/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan Izin Penggeledahan berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: W26-U7/836/HK.01/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

BACA JUGA:  Melki Sosok Sederhana dan Punya Jaringan Luas di Pusat, Lebih Mudah Bangun NTT

“Dari hasil penggeledan tersebut tim penyidik berhasil mengumpulkan 48 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Ariz Rizky Ramadhon melalui press release yang diterima media ini.

Dikatakannya, dokumen yang ditemukan pada penggeledahan tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikan status kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan bersasarkan surat perintah Nomor : Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 01 Agustus 2022. (*)