Kepala BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius mengatakan, pihaknya selalu bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Namun jika ada kesan bahwa perkara berjalan lambat, itu karena pada saat ekspos, ada kebutuhan pemenuhan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian yang masih kurang.
“Sepanjang ekspos itu kita melihat ada yang kurang, itu harus dilengkapi. Sepanjang belum dilengkapi, maka akan terjadi seperti itu (lambat) terus. Tetapi kami sudah keluarkan surat tugas, artinya sudah bisa kami menghitung, dan itu prosesnya langsung masuk pengadilan,” pungkas Sofyan Antonius.
Ia mengimbau pihak kejaksaan dan kepolisian agar semua berkas sebelum masuk ke BPKP, konstruksinya harus terbangun dengan kuat. Hal ini agar perkaranya lebih cepat diselesaikan. (*)



Tinggalkan Balasan