“Sekarang dikembangkan lagi yaitu terhadap perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara ini seperti apa yang akan kita tangani,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan usai kegiatan Seminar.
Ia menjelaskan, pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dan akademisi bidang hukum di dalam seminar tersebut, bertujuan untuk membedah parameter kerugian perekonomian negara.
Kajati NTT menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT terus berkomitmen untuk menangani setiap kasus tindak pidana korupsi secara tuntas.
Untuk tahun 2023, pihaknya menangani puluhan perkara tindak pidana perkara korupsi. Total ada 26 perkara yang berstatus penyelidikan, 25 perkara penyidikan, 33 perkara di tingkat penuntutan, dan 34 perkara sudah dieksekusi.
Kajati NTT dalam seminar juga mengingatkan para staf di bidang pidsus dan para kepala Kejari se-NTT, agar bergerak lebih cepat menangani perkara korupsi.
“Saya harap Pidsus dan Kejari seluruh NTT untuk mempercepat penindakan tindak pidana korupsi, sehingga kita lebih banyak menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan