Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undana Dr. Saryono Yohanes, SH.,MH mengatakan terkait kerugian perekonomian negara, ada sejumlah hal yang sifatnya masih dilematis.
Pertama adalah soal penentuan indikator terkait kerugian perekonomian negara. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator yang pasti tentang kerugian perekonomian negara.
“Kalau kita bicara soal perekonomian negara, itu memiliki aspek yang lebih luas. Tidak saja keuangan negara. Kalau keuangan negara sudah jelas, yang disalahgunakan uangnya. Kalau soal perekonomian negara, kerugiannya potential lost, yang tidak dapat dihitung seperti kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” jelas Saryono Yohanes.
Karena itu, di dalam seminar tersebut ia menyampaikan pikiran-pikiran, sebagai masukan untuk penetapan indikator soal kerugian perekonomian negara.
“Sehingga pikiran-pikiran ini bisa dibicarakan di tingkat nasional supaya Kejagung RI bisa merumuskan beberapa indikator-indikator yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara, tentunya melibatkan ahli-ahli yang berkaitan dengan urusan perekonomian negara,” urai Saryono Yohanes.
Kepala BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius mengatakan, pihaknya selalu bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Namun jika ada kesan bahwa perkara berjalan lambat, itu karena pada saat ekspos, ada kebutuhan pemenuhan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian yang masih kurang.
“Sepanjang ekspos itu kita melihat ada yang kurang, itu harus dilengkapi. Sepanjang belum dilengkapi, maka akan terjadi seperti itu (lambat) terus. Tetapi kami sudah keluarkan surat tugas, artinya sudah bisa kami menghitung, dan itu prosesnya langsung masuk pengadilan,” pungkas Sofyan Antonius.
Ia mengimbau pihak kejaksaan dan kepolisian agar semua berkas sebelum masuk ke BPKP, konstruksinya harus terbangun dengan kuat. Hal ini agar perkaranya lebih cepat diselesaikan. (*)









Tinggalkan Balasan