Kalabahi, KN – Polres Alor, Polda NTT menetapkan seorang Mahasiswa berinisial MES (30) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dibenarkan oleh Wakapolres Alor Kompol Jamaludin, selaku Kasatgas TPPO saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Alor, Selasa 4 Juli 2023.
MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku perekrut dan penyalur dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal Kabupaten Alor yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.
Pelaku menawarkan pekerjaan kepada kedua korban lewat media sosial, dengan iming-iming gaji Rp1,8 Juta.
“Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, bahwasanya penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan MES melalui jalur ilegal. Hal ini karena agency penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agency tersebut mengirimkan pekerja,” ujar Kompol Jamaludin kepada wartawan.
Kompol Jamaludin juga menunjukan barang bukti berupa foto screenshot postingan ajakan kerja di Medsos, bukti transferan uang, dan surat-surat lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, MES dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp120 Juta, dan paling banyak Rp600 Juta. (*)