“Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sumba Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak,” pungkasnya. (*)