“Namun tersangka LLB dan OPL mengatakan bahwa hanya menerima uang Rp100 Juta, dan tersangka LLG yang menyuruh tersangka LLB dan tersangka OPL mengurus sertifikat hak milik atas nama LLB, dan meminta bantuan kepada tersangka JFB,” ujar Andri Kristanto kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Dikatakannya, dalam proses pemeriksaan, tersangka JFB mengaku mendapat tekanan dari LLG untuk segera memproses sertifikat tersebut, karena tersangka LLG adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.

“Dan tersangka LLG yang mengambil hak milik Nomor 379 atas nama LLB di pihak pertanahan. Atas bantuannya, tersangka LLG mendapatkan komisi sebesar Rp5 Juta, yang mana obyek tanah tersebut merupakan Sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma,” jelasnya.

Dengan demikian para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Andri Kristanto menambahkan, pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Sumba Barat, telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara kepada JPU.