Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat resmi menetapkan LLG (Lukas Lebu Gallu), Wakil Ketua DPRD Sumba Barat sebagai tersangka.
LLG ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen.
Selain LLG jaksa juga menetapkan (OPL) Oktovianus Poto Lete, (LLB) Lukas Lade Bora dan (JFB) Jimmy Firmus Bulluh sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat Andri Kristanto, S.H., M.H. membenarkan bahwa, LLG Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai NasDem juga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada saudari SS (Silvia Spiriti) Warga Negara Asing. Pembayaran tanah dilakukan sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236 Juta.
Andri menambahkan, dari total uang yang diterima LLG, Rp200 Juta diberikan untuk tersangka (OPL) Oktovianus Poto Lete yang adalah anak dari (LLB) Lukas Lade Bora. Sisahnya untuk pembayaran tanah milik orang lain.



Tinggalkan Balasan