“Yang penting fakta persidangan, secara aturan UU perbendaharaan RI mengatur bahwa asas hati-hati penggunaan keuangan negara harus dikedepankan. Ini yang dilalaikan oleh KPA dan bendahara dan pihak-pihak lain yang terlibat. Nanti kita lihat di persidangan,” tandasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan