Meski demikian, Johanis membenarkan informasi terkait adanya dugaan korupsi atas proyek tersebut.
Informasi terkait penyimpangan penggunaan material pembangunan pagar keliling Pacuan Kuda, diperoleh dari penyidik saat ia diperiksa di Kejari Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, dari keterangan saksi, pekerjaan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Di sini semakin menguatkan kami bahwa, pekerjaan ini selesai dan sesuai kontrak,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan, dalam sidang saksi menerangkan bahwa sesuai laporan konsultan pengawas, bahwa ternyata terjadi kelebihan terhadap pekerjaan tersebut.
“Ini yang akan kita gali lebih jauh. Apakah kelebihan tersebut sudah diberitahukan sebelumnya, atau memang antara konsultan perencana dan PPK tidak ada koordinasi, sehingga ada selisi volume pembangunan tersebut,” jelas Adhitya.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain seperti KPA dan bendahara dalam proyek tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.





Tinggalkan Balasan