Dikatakannya, pada tahapan ini telah memasuki tahapan pelaksanaan. Artinya yang dilakukan oleh BPN, terbatas di dalam lingkup itu saja.

“Jadi tugas kami cuman yang ada di dalam. Karena tahapan pertama dokumen sudah terbit, sampai tahapan yang kedua berupa Penlok juga sudah terbit, maka kewajiban saya melaksanakan yang ada di dalam ini artinya BPN cuma pelaksana di situ,” tegasnya.

Dengan demikian tambah Siswo, jika tahap satu dan dua gagal, maka pihaknya dalam hal ini BPN Manggarai tidak akan turun ke Poco Leok.

“Sekali lagi tim kami tidak punya kewenangan untuk turun ke sana. Tapi tahapan 1 dan 2 sudah ada produk, maka kewajiban kami untuk di tahapan ketiga. Karena ini adalah proyek strategis nasional,” tegasnya.

Dengan dilaluinya sejumlah proses dan tahapan pengadaan lahan ini, maka pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok unit 5 dan 6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai akan segera dibangun dalam waktu dekat. (*)