“Jadi PLN turun ke sana untuk mengadakan kajian-kajian, studi-studi lingkungan, masyarakat, dan sosial. Itu sudah dilaksanakan dan bukti autentik itu sudah dilaksanakan, karena sudah ada produknya namanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, ini sudah terbit,” jelas Siswo.
Selanjutnya, kata Siwo, masih dalam tahap persiapan, pemerintah Kabupaten Manggarai akan melakukan komunikasi dengan warga, yang mana lazim disebut konsultasi publik.
“Jadi di situ masyarakat ada kesempatan untuk menolak atau menerima. Di ketentuan kalau masyarakat menolak tentunya tidak akan terbit yang namanya penetapan lokasi. Artinya dari tim Pemda sudah melaksanakan dan mungkin sudah berkali-kali disana,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada tahap persiapan proses pertama dan kedua sudah dilalui, maka merupakan sebuah kewajiban bagi BPN Manggarai untuk melaksanakan tahap ketiga yakni melakukan pengukuran lahan.
Tahap ketiga ini dilaksanakan oleh BPN Manggarai, karena sudah ada dokumen penlok atau penetapan lokasi, berdasarkan hasil kajian dan konsultasi publik yang sudah dilaksanakan oleh PLN dan Pemkab Manggarai.





Tinggalkan Balasan