Japarmen menyampaikan, secara internal, OJK memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK Pasal 49 (1) yang menyatakan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Insan media di Provinsi NTT diharapkan tetap menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan, khusus soal perbankan.

Untuk diketahui, saat ini total ada 83 lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK Provinsi NTT, yang terdiri dari 23 Bank Umum, 12 BPR, dan 48 IKNB atau Industri Keuangan Non Bank. (*)