Ia menegaskan, urgensi dalam penataan Dapil dan alokasi kursi adalah perubahan jumlah penduduk dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024, bencana alam, dan adanya pemekaran di salah satu wilayah.
“Penataan Dapil tidak ada perubahan untuk pemilihan DPR dan DPRD Provinsi di NTT, yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU memegang teguh 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan