Tony menerangkan, ada 7 prinsip penataan Dapil, dan ada prinsip-prinsip yang saling menunjang. Sebelum menetapkan menjadi 4 Dapil, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan beberapa stakeholders terkait keputusan tersebut.
Dengan demikian ia berharap, kegiatan sosialisasi yang digelar bisa membantu KPU untuk menjelaskan kepada publik terkait penataan Dapil dan alokasi kursi.
“Kami mengajak kita semua yang hadir pada kegiatan sosialisasi hari ini untuk menyebarluaskan informasi terkait penataan dapil dan alokasi kursi,” harapnya.
Sementara anggota KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor dalam materinya menjelaskan, bahwa ada tahapan-tahapan yang wajib KPU lakukan termasuk fase penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 mendatang.
“Dalam diskusi di ruang-ruang publik sebetulnya kita semua sudah tahu terkait perubahan Dapil. Kami undang stakeholders terkait untuk menjelaskan, bahwa kita di Manggarai juga ada perubahan Dapil, maka dari itu kami perlu menyampaikan hal ini,” kata Rikard.
Menurutnya, rujukan hukum penataan Dapil dan alokasi kursi adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2023.





Tinggalkan Balasan