Ruteng, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan ini berisi tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Efata Ruteng, pada Selasa 28 Maret 2023 pukul 10.00 WITA. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi PKPU tersebut, Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, Kepala Desa Sekecamatan Wae Ri’i, dan Rahong utara, anggota Polri yang diwakili, dan sejumlah insan pers.
Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono dalam sambutannya mengatakan, dinamika demokrasi dan perpolitikan di Manggarai sedikit berubah karena penataan Dapil dan alokasi kursi.
“Pada pemilihan umum tahun 2024 kita menjadi 4 Dapil sedangkan alokasi kursi tetap sama, yaitu 35 kursi. Kalau tahun sebelumnya cenderung 5 Dapil tetapi untuk Pemilu 2024 kita 4 Dapil,” ungkapnya.
Tony menerangkan, ada 7 prinsip penataan Dapil, dan ada prinsip-prinsip yang saling menunjang. Sebelum menetapkan menjadi 4 Dapil, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan beberapa stakeholders terkait keputusan tersebut.
Dengan demikian ia berharap, kegiatan sosialisasi yang digelar bisa membantu KPU untuk menjelaskan kepada publik terkait penataan Dapil dan alokasi kursi.
“Kami mengajak kita semua yang hadir pada kegiatan sosialisasi hari ini untuk menyebarluaskan informasi terkait penataan dapil dan alokasi kursi,” harapnya.
Sementara anggota KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor dalam materinya menjelaskan, bahwa ada tahapan-tahapan yang wajib KPU lakukan termasuk fase penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 mendatang.
“Dalam diskusi di ruang-ruang publik sebetulnya kita semua sudah tahu terkait perubahan Dapil. Kami undang stakeholders terkait untuk menjelaskan, bahwa kita di Manggarai juga ada perubahan Dapil, maka dari itu kami perlu menyampaikan hal ini,” kata Rikard.
Menurutnya, rujukan hukum penataan Dapil dan alokasi kursi adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menegaskan, urgensi dalam penataan Dapil dan alokasi kursi adalah perubahan jumlah penduduk dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024, bencana alam, dan adanya pemekaran di salah satu wilayah.
“Penataan Dapil tidak ada perubahan untuk pemilihan DPR dan DPRD Provinsi di NTT, yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU memegang teguh 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan. (*)