Meski demikian, Adhitya menegaskan bahwa putusan dari ketua majelis hakim belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga korban, maupun masyarakat.
“Kembali lagi kita tegaskan bahwa putusan ini masih belum dapat diterima oleh pihak keluarga korban,” pungkas Adhitya Nasution. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan