Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, ia tetap menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait vonis terhadap terdakwa Ira Ua.
“Pada prinsipnya kami menghargai putusan dari pengadilan,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut Adhitya, pada intinya majelis hakim sudah menyatakan, bahwa terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan meyakinkan dalam penganjuran terhadap seseorang untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana itu.
“Itu yang kami garis bawahi. Terkait adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga itu saya rasa hal yang lumrah dan wajar. Tetapi kita tetap hargai hukum, karena masih ada proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, apabila ada upaya hukum lanjutan, baik dari pihak terdakwa Ira Ua maupun JPU, ia berharap nanti di Pengadilan Tinggi (PT) atau di tingkatan lain hukuman bisa lebih maksimal.
“Karena keinginan dari pihak keluarga adalah hukuman maksimal. Tetapi hari ini kami apresiasi pihak pengadilan yang sudah memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa,” terangnya.



Tinggalkan Balasan